banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home ATR/BPN

Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan

Girik Akan Usai di 2026: Era Baru Kepastian Hukum Pertanahan Menanti

Silvi Reporter Silvi
1 Januari 2025 | 12:05 WIB
in ATR/BPN, Nasional
Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan

Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Mulai tahun 2026, girik atau bukti kepemilikan tanah lama dipastikan tidak akan berlaku lagi setelah semua tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap.

Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

BeritaTerkait

Semarak HUT RI Tahun Ini: Libur Tambahan, Ongkos Murah, dan Diskon Besar

Semarak HUT RI Tahun Ini: Libur Tambahan, Ongkos Murah, dan Diskon Besar

1 Agustus 2025 | 18:02 WIB
80 Persen Undangan Perayaan HUT RI di Istana Negara untuk Masyarakat

80 Persen Undangan Perayaan HUT RI di Istana Negara untuk Masyarakat

1 Agustus 2025 | 17:54 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

“Ketika seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan, terdaftar, dan diterbitkan sertipikatnya, maka girik otomatis tidak berlaku lagi.

Menteri ATR/BPN Ajak Kementerian Kehutanan Ciptakan Peta Akurat untuk Atasi Masalah Agraria

Namun, dalam waktu lima tahun pertama setelah sertipikat diterbitkan, jika ditemukan cacat administrasi, girik masih dapat digunakan sebagai bukti untuk proses pengadilan,” ujar Menteri Nusron.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Meski dulu relevan, kini girik sering menjadi penyebab sengketa tanah, bahkan dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan dokumen palsu.

“Penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik tanah di masa depan. Selama ini, banyak masalah tanah bermula dari penggunaan girik, sehingga langkah ini merupakan upaya menciptakan sistem pertanahan yang lebih kuat dan terpercaya,” tegas Asnaedi.

Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, di mana seluruh tanah dalam wilayah administratif telah terdaftar secara resmi, girik pun tidak lagi relevan.

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Menurut Nusron, kebijakan ini merupakan bentuk kepastian hukum di sektor pertanahan dan tata ruang, yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan produk hukum yang sah dan hanya dapat diganti atau diubah melalui proses hukum.

“Dengan digitalisasi pertanahan dan program transformasi sistem layanan, ke depan konflik seperti ini dapat diminimalkan,” ujarnya.

Program transformasi digital ini mencakup pendaftaran tanah berbasis elektronik dan penyederhanaan proses administrasi pertanahan.

Menteri Nusron Instruksikan Satker Daerah Tingkatkan Layanan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Langkah ini akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat serta mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta 84 awak media nasional ini turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Sesi tanya jawab interaktif dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Kebijakan penghapusan girik ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap konflik tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong sistem pertanahan Indonesia yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Tags: agrariaATRBPNgirikgirik tanahmafia tanahNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Semarak HUT RI Tahun Ini: Libur Tambahan, Ongkos Murah, dan Diskon Besar

Semarak HUT RI Tahun Ini: Libur Tambahan, Ongkos Murah, dan Diskon Besar

1 Agustus 2025 | 18:02 WIB
80 Persen Undangan Perayaan HUT RI di Istana Negara untuk Masyarakat

80 Persen Undangan Perayaan HUT RI di Istana Negara untuk Masyarakat

1 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Wamen Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Penataan Akses Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat

Wamen Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Penataan Akses Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat

1 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Menteri Nusron Wahid Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan di Kalsel

Menteri Nusron Wahid Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan di Kalsel

1 Agustus 2025 | 13:14 WIB
Beri Pengarahan di Kalsel, Nusron Wahid Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah

Beri Pengarahan di Kalsel, Nusron Wahid Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah

1 Agustus 2025 | 13:01 WIB
Nusron Wahid Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalsel

Nusron Wahid Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalsel

1 Agustus 2025 | 10:18 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Me Before You: Kisah Cinta yang Mengharukan

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

Hush Puppies Buka Gerai di Palembang Indah Mall

Meteor Garden: Drama Televisi Populer Tahun 2001

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

Berita Terbaru

Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

2 Agustus 2025 | 00:13 WIB
Herman Deru Bangga karena Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

Herman Deru Bangga karena Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

1 Agustus 2025 | 23:06 WIB
Silvi Ananda Gibran Apresiasi Produk Lokal Sumsel, UMKM Semringah

Silvi Ananda Gibran Apresiasi Produk Lokal Sumsel, UMKM Semringah

1 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Prometheus

Prometheus: Misi Menguak Asal-usul Manusia

1 Agustus 2025 | 19:11 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist