PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan di Aula Kanwil BPN Sumsel, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di bidang pertanahan sesuai dengan kompetensi dan jenjang jabatan.
Keberadaan jabatan ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan berbagai kegiatan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Sebagai instansi pembina, Kementerian ATR/BPN memiliki peran dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi, karier, serta profesionalisme pejabat fungsional Penata Pertanahan agar mampu menjalankan tugas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Uji kompetensi yang dilaksanakan kali ini diperuntukkan bagi pejabat fungsional Penata Pertanahan jenjang Muda.
Pelaksanaan uji kompetensi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengukur dan memastikan kesesuaian kompetensi pejabat fungsional dengan tuntutan tugas serta tanggung jawab pada jenjang jabatan yang diemban.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan terpusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jajaran Kanwil BPN Sumsel mengikuti rangkaian uji kompetensi dari Aula Kanwil BPN Sumsel.














