PALEMBANG – Suci Pranshuharti (42) Warga Kota Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin pagi (15/12/2025).
Kedatangannya tersebut untuk melaporkan PT Toyota Astra Finance (TAF) yang diduga telah melakukan penipuan atau perbuatan curang terkait penarikan satu unit kendaraan mobil miliknya.
Laporan warga Jalan Perindustrian I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ini telah resmi diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1766/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Suci berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti agar permasalahan yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum.
Ditemui usai membuat laporan, Suci menceritakan peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendapat kabar dari sang paman bahwa mobil miliknya telah ditahan oleh pihak leasing di kantor PT TAF di kawasan Jalan Letnan Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Saat itu, pihak leasing disebut mengajak untuk menyelesaikan administrasi dengan alasan penandatanganan kontrak.
Namun, Suci mengaku terkejut karena sesampainya di kantor PT TAF, dirinya justru diminta menandatangani surat ceklis penyerahan kendaraan beserta kunci mobil, bukan penandatanganan kontrak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
“Mereka awalnya menjanjikan solusi penundaan pembayaran karena tunggakan saya baru dua bulan. Tapi begitu sampai di kantor TAF, yang saya tanda tangani malah surat penyerahan mobil dan kunci. Setelah itu, mobil saya langsung dibawa oleh oknum leasing PT TAF,” ujar Suci dengan nada kecewa.
Suci menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghindari kewajiban.
Ia mengaku siap membayar tunggakan angsuran selama dua bulan yang belum terbayarkan.
Bahkan, kredit kendaraan tersebut telah berjalan selama dua tahun dan masih menyisakan masa angsuran sekitar tiga tahun kedepan.
“Posisi saya mau membayar tunggakan dua bulan itu. Tapi anehnya, saat mobil sudah berada di kantor TAF, justru langsung dibawa tanpa ada kesepakatan yang jelas,” ungkapnya.
Menurut Suci, pihak PT TAF sempat melakukan mediasi. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta untuk melunasi seluruh sisa kredit kendaraan secara sekaligus, sesuatu yang menurutnya tidak sanggup ia penuhi.
“Mereka menyuruh kami melunasi semuanya. Jujur kami tidak sanggup kalau harus bayar sekaligus. Padahal niat kami baik, kami mau tetap melanjutkan angsuran setiap bulan sampai sisa tiga tahun ke depan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Suci merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan secara materiil maupun psikologis.
Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel agar mendapatkan perlindungan hukum serta kejelasan atas status kendaraannya.














