• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Mei 11, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bahas Permasalahan Tanah Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Nusron Wahid: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Nusron menekankan Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
22 Januari 2026 | 10:15 WIB
in Nasional
Bahas Permasalahan Tanah Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Nusron Wahid: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

BeritaTerkait

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB

Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

“Selain itu, penetapan subjek atau pihak penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” sambungnya.

Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi.

Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kedua, konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi.

Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan reforma agraria yang dihadapi oleh masing-masing kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan.

Menurutnya, dari seluruh sumber tanah objek reforma agraria, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

“ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” terangnya.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

9 Mei 2026 | 09:17 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Kapolsek Gandus Baru Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

70 Peserta Ikuti Bimtek Penanganan Insiden Siber dari Diskominfo Sumsel, Wujudkan Ekosistem Digital Aman

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Info Terbaru

BPN Sumsel Gelar Pengangkatan Sumpah Janji Asisten Surveyor Kadastral

BPN Sumsel Gelar Pengangkatan Sumpah Janji Asisten Surveyor Kadastral

11 Mei 2026 | 19:42 WIB
Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin, Ajak Warga Jaga Kerukunan

Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin, Ajak Warga Jaga Kerukunan

11 Mei 2026 | 12:52 WIB
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

10 Mei 2026 | 10:44 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist