• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Headline

MK Putuskan PSU Pilbup Empat Lawang: Joncik Muhammad vs Budi Antoni

Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025).

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
24 Februari 2025 | 20:55 WIB
in Headline, Politik, Sumsel
MK Putuskan PSU Pilbup Empat Lawang: Joncik Muhammad vs Budi Antoni
WhatsappTelegramFacebook

Permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dilaksanakan oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

BeritaTerkait

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

12 Februari 2026 | 18:33 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

29 Januari 2026 | 17:32 WIB

Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Pihak Terkait.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.

PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024.

Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang berujung pada kondisi kejadian khusus, sehingga perkara ini berlanjut ke pembuktian materil.

Berkaitan dengan substansi, ujung tombak perkara ini terdapat pada penghitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri, di mana terdapat perbedaan versi penghitungan antara Pemohon dengan Termohon.

Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Saat itu, Wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni Al Jufri berhenti perhitungan masa jabatannya.

Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016, Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015.

Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril Hanafiah telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni Al Jufri dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Budi pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.

“Sehingga Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” katanya.

Tags: budi antoni aljufriempat lawangjoncik muhammadmahkamah konstitusimkPSU Empat Lawang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

12 Februari 2026 | 18:33 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

29 Januari 2026 | 17:32 WIB
Polda Sumsel Ungkap Fakta Pembunuhan Pensiunan Guru: Dibunuh, Dirampok, dan Dibakar di Kebun Sawit

Polda Sumsel Ungkap Fakta Pembunuhan Pensiunan Guru: Dibunuh, Dirampok, dan Dibakar di Kebun Sawit

28 Januari 2026 | 16:54 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rapat BAM DPR RI

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rapat BAM DPR RI

28 Januari 2026 | 08:24 WIB
Kadisnakertrans Muba Pastikan Video Viral TKA Kabur Saat di Razia Adalah Hoaks

Kadisnakertrans Muba Pastikan Video Viral TKA Kabur Saat di Razia Adalah Hoaks

26 Januari 2026 | 16:16 WIB
Lansia di Palembang yang Viral Diduga Jadi Korban Perampokan, Tiga Pelaku Ditangkap

Lansia di Palembang yang Viral Diduga Jadi Korban Perampokan, Tiga Pelaku Ditangkap

24 Januari 2026 | 22:48 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

Through the Darkness: Saat Profiler Melacak Pembunuh Berantai di Korea Selatan

CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta Mundur dari Sriwijaya FC

Info Terbaru

dear x

Dear X: Drama Korea Tentang Ambisi dan Manipulasi Aktris Papan Atas

13 Februari 2026 | 09:49 WIB
Cepat Layani Aduan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

13 Februari 2026 | 07:22 WIB
Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

13 Februari 2026 | 07:12 WIB
Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist