PALEMBANG – Dalam langkah besar menuju kepastian hukum pertanahan, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB) Elektronik kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/02/2025).
Sertipikat ini di terbitkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang di miliki oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi warga setempat atas tanah yang mereka tempati.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa
SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tegas Menteri Nusron di hadapan warga Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL menjadi solusi inovatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang.
Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.
687 Bidang Tanah dalam Proses Sertifikasi
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, menyatakan bahwa di atas HPL No.
54/Jakarta Utara, terdapat 687 bidang tanah, terdiri dari 587 bidang yang telah terukur dan 100 bidang yang masih dalam proses pengukuran.
“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke.
Kami berharap, setelah proses pengukuran selesai, Menteri Nusron dapat kembali hadir untuk menyerahkan sertipikat kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dan kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Acara penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya:
Dwi Budi Martono (Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi)
Muda Saleh (Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga)
Harison Mocodompis (Kepala Biro Hubungan Masyarakat)
Rahmat Sahid (Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik)
Sontan Coir Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara)
Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan Perwakilan Forkopimda setempat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Muara Angke.
Masyarakat kini dapat merasa aman dengan hak atas tanah yang telah memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dengan adanya sertipikat elektronik ini, pemerataan kepemilikan tanah yang adil dan berkelanjutan diharapkan
dapat tercapai, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi warga Kampung Nelayan.