Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran virus Human Metapneumovirus (HMPV) dengan membuka layanan pengaduan online. Warga dapat melaporkan dugaan kasus HMPV melalui laman resmi https://skdr.surveilens.org, yang telah aktif sejak awal Januari 2025.
Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyakit Dinkes Palembang, Yudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat edaran ke seluruh puskesmas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap HMPV.
“Sejak 8 Januari, kami telah melakukan sosialisasi untuk waspada terhadap potensi penyebaran HMPV,” ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Hingga kini, laporan yang diterima Dinkes Palembang menunjukkan belum ada kasus HMPV yang teridentifikasi. Namun, pihak Dinkes tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada, terutama karena gejala HMPV menyerupai flu burung.
“Meski penularan HMPV tidak secepat COVID-19, masyarakat harus tetap waspada, terutama kelompok rentan seperti bayi di bawah 6 bulan, bayi prematur, dan lansia di atas 65 tahun,” jelas Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa virus HMPV dapat menyebabkan komplikasi serius seperti bronchitis dan pneumonia, meskipun tingkat kematiannya jauh lebih rendah dibandingkan COVID-19. Gangguan pernapasan akibat infeksi HMPV ini bisa menjadi berat jika tidak ditangani dengan baik, terutama pada kelompok rentan.
“Kami tekankan, masyarakat tidak perlu cemas berlebihan. Yang terpenting adalah menjaga perilaku hidup bersih dan sehat,” tambahnya.
Dinkes Palembang bersama fasilitas layanan kesehatan terus melakukan pemantauan ketat terhadap gangguan saluran pernapasan, terutama untuk mendeteksi kemungkinan penyebaran HMPV. Pemerintah juga memastikan tidak ada biaya yang dikenakan pada masyarakat yang melaporkan dugaan kasus.
Dengan langkah antisipasi ini, diharapkan penyebaran HMPV dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat Palembang dapat tetap aman dan sehat.















