BANYUASIN – Polres Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.070 gram di lobi Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1/2024). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih WC.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari dua laporan polisi dengan total barang bukti seberat 1.070 gram,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, Selasa (16/1/2024).
Ferlu mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam upaya pemberantasan narkotika dan menyelamatkan masyarakat.
Dimana pengungkapkan kasus ini tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Dusun III Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Yogie Sugama, yang memimpin penangkapan terhadap tersangka ES yang tengah mengendarai sepeda motor Jupiter Z1.
“Hasil penangkapan ini adalah satu paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku dan satu unit handphone Android,” jelasnya.
Kemudian kronologis penangkapan kedua terjadi di pinggir jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan pemesanan melalui jaringan Aceh, dilakukan Under Cover Buy oleh anggota kepolisian.
Hasilnya, WR dan DM ditangkap dengan barang bukti berupa 10 plastik bening narkotika jenis Shabu berat netto 978,45 gram, 1 unit handphone Android merk Realme, 1 kantong kresek, dan 1 tas ransel merk Polo.
“Pemusnahan dilakukan untuk menegaskan komitmen Polres Banyuasin dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya,” ungkapnya.
“Kami berharap setiap Polsek dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika untuk menyelamatkan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim Labfor Polda Sumsel telah memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar narkotika jenis sabu.