Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 341 dugaan pelanggaran konten internet.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dari 341 konten ujaran kebencian diidentifikasi menjadi jenis dugaan pelanggaran terbanyak yaitu sebanyak 326 atau 96 persen.
“Untuk jenis dugaan pelanggaran berita bohong memiliki jumlah paling sedikit yaitu sebanyak 5 atau sekitar satu persen,” katanya, Minggu (11/2/2024).
Dalam kesempatan itu Puadi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait dengan Pemilu ke Bawaslu.
“Hanya saja, laporan yang dilaporkan jangan yang hoaks ya, laporan yang dilaporkan harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.