• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, September 8, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh Menteri.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
8 September 2026 | 14:08 WIB
in Nasional
Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

BeritaTerkait

Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

7 September 2026 | 22:19 WIB
Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

7 September 2026 | 20:46 WIB

Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.

Tags: KarhutlaKebakaran LahanKementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

7 September 2026 | 22:19 WIB
Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

7 September 2026 | 20:46 WIB
Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Nusron Wahid

Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Nusron Wahid

7 September 2026 | 17:58 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

7 September 2026 | 16:52 WIB
Nusron Wahid Hadiri Wisuda Politeknik Agraria STPN, Titip Pesan Wisudawan untuk Jaga Integritas

Nusron Wahid Hadiri Wisuda Politeknik Agraria STPN, Titip Pesan Wisudawan untuk Jaga Integritas

7 September 2026 | 16:36 WIB
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:05 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

WALL-E: Kisah Cinta, Harapan, dan Robot Pengumpul Sampah

Gaya Pakaian Kasual untuk Tampil Santai dan Nyaman

Agak Laen (2024): Film Komedi Horor yang Absurd

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Mengenal Lebih Dekat Dampak dari Kelebihan dan Kekurangan Protein

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Info Terbaru

Dengan Pengalamannya, Dedi Hartono Diharapkan Beri Kontribusi Bersama Sumsel United

Dengan Pengalamannya, Dedi Hartono Diharapkan Beri Kontribusi Bersama Sumsel United

8 September 2026 | 15:30 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

8 September 2026 | 14:08 WIB
Herman Deru Minta Puskesmas di Kertapati Siaga 24 Jam untuk Antisipasi ISPA

Herman Deru Minta Puskesmas di Kertapati Siaga 24 Jam untuk Antisipasi ISPA

8 September 2026 | 09:10 WIB
Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

7 September 2026 | 22:19 WIB
Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

7 September 2026 | 20:46 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist