PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan melaksanakan sekaligus memfasilitasi kegiatan Verifikasi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang bagi pemerintah kabupaten/ kota di Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kanwil BPN Sumsel, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka memastikan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang dihitung secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, peserta bersama tim verifikasi melakukan pembahasan terhadap penghitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang pada masing-masing pemerintah daerah.
Proses verifikasi dilakukan secara cermat dengan mengacu pada beban kerja, tugas dan fungsi organisasi, serta kebutuhan riil dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
Selain menjadi sarana verifikasi, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan diskusi antara Kanwil BPN Sumsel dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung.
Berbagai masukan dan klarifikasi disampaikan guna menyamakan persepsi terhadap mekanisme penghitungan formasi sehingga hasil yang diperoleh dapat menjadi dasar yang akurat dalam perencanaan kebutuhan sumber daya manusia di bidang penataan ruang.















