• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Juli 8, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
8 Juli 2026 | 08:58 WIB
in Nasional
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

WhatsappTelegramFacebook

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).

Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan  Maksimal 12 Hari

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

8 Juli 2026 | 08:53 WIB
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

8 Juli 2026 | 08:32 WIB

RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh.

Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU.

Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis.

Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.

Tags: Dalu Agung DarmawanKementerian ATR/BPNRUU Administrasi Pertanahan

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan  Maksimal 12 Hari

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

8 Juli 2026 | 08:53 WIB
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

8 Juli 2026 | 08:32 WIB
Begini Rincian Biaya Mengurus Urusan Pertanahan

Begini Rincian Biaya Mengurus Urusan Pertanahan

8 Juli 2026 | 08:23 WIB
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

4 Juli 2026 | 10:01 WIB
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

3 Juli 2026 | 13:47 WIB
Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

3 Juli 2026 | 11:29 WIB
@palembang

Trending

O2SN Pencak Silat Sumsel Diduga Curang, Wasit Dituding Main Mata saat Pertandingan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Jurnalis Polda Sumsel Lolos ke Semifinal Mini Soccer IJTI Sumsel 2026 sebagai Juara Grup

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

7 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Terbaik untuk Gaya Akhir Pekan

Info Terbaru

Masuki Pertengahan Tahun 2026, BPN Sumsel Evaluasi Capaian Kinerja Kantah Muara Enim

Masuki Pertengahan Tahun 2026, BPN Sumsel Evaluasi Capaian Kinerja Kantah Muara Enim

8 Juli 2026 | 10:59 WIB
Dukung Infrastruktur Daerah, BPN Sumsel Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Flyover Blimbing dan Ujan Mas

Dukung Infrastruktur Daerah, BPN Sumsel Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Flyover Blimbing dan Ujan Mas

8 Juli 2026 | 09:51 WIB
BPN Sumsel Gelar Pisah Sambut Pegawai, Jadi Momentum Perkuat Kinerja

BPN Sumsel Gelar Pisah Sambut Pegawai, Jadi Momentum Perkuat Kinerja

8 Juli 2026 | 09:34 WIB
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

8 Juli 2026 | 08:58 WIB
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan  Maksimal 12 Hari

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

8 Juli 2026 | 08:53 WIB
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

8 Juli 2026 | 08:32 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist