• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Juli 3, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
3 Juli 2026 | 11:29 WIB
in Nasional
Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).

WhatsappTelegramFacebook

BUTON SELATAN – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).

Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya.

BeritaTerkait

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN Jaring SDM Unggul di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN Jaring SDM Unggul di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

3 Juli 2026 | 11:21 WIB
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Nusron Wahid: Nasionalisme Menjadikan Bangsa Kuat

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Nusron Wahid: Nasionalisme Menjadikan Bangsa Kuat

3 Juli 2026 | 11:16 WIB

Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas.

Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.

Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya.

Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan.

Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring.

Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Tags: Buton SelatanKementerian ATR/BPNSlameto Dwi MartonoTanah Ulayat

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN Jaring SDM Unggul di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN Jaring SDM Unggul di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

3 Juli 2026 | 11:21 WIB
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Nusron Wahid: Nasionalisme Menjadikan Bangsa Kuat

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Nusron Wahid: Nasionalisme Menjadikan Bangsa Kuat

3 Juli 2026 | 11:16 WIB
RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

3 Juli 2026 | 11:13 WIB
Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

25 Juni 2026 | 16:44 WIB
@palembang

Trending

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

7 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Terbaik untuk Gaya Akhir Pekan

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Mantis, Film Aksi Thriller Tentang Dunia Pembunuh Bayaran

Info Terbaru

O2SN Pencak Silat Sumsel Diduga Curang, Wasit Dituding Main Mata saat Pertandingan

O2SN Pencak Silat Sumsel Diduga Curang, Wasit Dituding Main Mata saat Pertandingan

3 Juli 2026 | 11:59 WIB
Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

3 Juli 2026 | 11:29 WIB
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN Jaring SDM Unggul di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN Jaring SDM Unggul di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

3 Juli 2026 | 11:21 WIB
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Nusron Wahid: Nasionalisme Menjadikan Bangsa Kuat

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Nusron Wahid: Nasionalisme Menjadikan Bangsa Kuat

3 Juli 2026 | 11:16 WIB
RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

3 Juli 2026 | 11:13 WIB
Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS jadi LP2B

Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS jadi LP2B

3 Juli 2026 | 11:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist