MAMUJU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan ini membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Jadi saya pikir GTRA itu sangat baik untuk para Kepala Kantor Pertanahan gunakan saat ada permasalahan pertanahan di masyarakat. Ajak bupati atau kepala daerahnya (dalam forum GTRA) karena memang mereka Ketua GTRA di daerah tersebut, yang bertanggungjawab atas daerah tersebut,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Barat (Sulbar), Kota Mamuju, Minggu (24/05/2026).
Wamen Ossy menjelaskan, GTRA mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan pertanahan yang terjadi.
Dengan adanya kesepakatan lintas sektor, proses penyelesaian konflik dinilai akan lebih kuat secara hukum maupun sosial.
“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih ada perbedaan pendapat, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal. Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” tegas Wamen Ossy.
Setelah memberikan pengarahan kepada jajarannya, dalam kesempatan yang sama Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertipikat untuk tanah wakaf dan aset pemerintah daerah.
Saat menyerahkan sertipikat, ia turut didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulbar, Fredy Marfin.
Dalam kunjungannya ke Kanwil kali ini, Wamen Ossy berkeliling ruangan untuk bertemu dan bertegur sapa dengan para pegawai.
Peninjauan sekaligus ramah-tamah juga diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, serta Pejabat Pengawas se-Provinsi Sulawesi Barat, dan pegawai Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat.















