Palembang – Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota TNI, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, personel Kesdam II/Sriwijaya Palembang. Dalam perkembangan terbaru, aparat menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni seorang anggota TNI berinisial Sertu MRR yang diduga sebagai eksekutor penembakan, serta seorang warga sipil berinisial DS yang diduga menyembunyikan barang bukti senjata api usai kejadian.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania dalam konferensi pers, Minggu siang (17/5/2026), mengungkapkan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan keterlibatan dua orang dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara, ada dua pelaku. Satu anggota TNI berinisial Sertu MRR diduga sebagai pelaku penembakan, sementara satu orang sipil berinisial DS diduga menyembunyikan barang bukti senjata api yang digunakan saat kejadian,” ujar Yordania.
Menurutnya, insiden maut itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku yang kemudian berujung perkelahian. Situasi memanas hingga akhirnya terjadi penembakan yang menyebabkan Pratu Ferischal mengalami luka tembak serius dan meninggal dunia.
“Motif sementara karena cekcok dan perkelahian yang berujung penembakan. Namun untuk detail penyebab dan kronologi lengkap masih didalami oleh penyidik Denpom II/Sriwijaya,” katanya.
Yordania menambahkan, korban telah dimakamkan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.35 WIB dengan prosesi militer dan dihadiri keluarga serta rekan satuan.
Dalam penyelidikan awal, aparat juga menemukan fakta bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga merupakan senjata api rakitan. Namun hingga kini penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut, termasuk jenis dan bagaimana pelaku mendapatkannya.
“Senjata yang digunakan diduga senjata api rakitan. Saat ini masih didalami jenisnya maupun dari mana diperoleh,” jelasnya.
Saat ini, Sertu MRR telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Denpom II/Sriwijaya. Sementara DS yang merupakan warga sipil telah diserahkan kepada Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku anggota TNI sudah ditahan dan diperiksa di Denpom, sedangkan satu orang sipil telah diserahkan ke Polrestabes Palembang,” tegas Yordania.















