PALEMBANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan kembali menunjukkan progres signifikan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan jenis sabu hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang.
Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel di halaman kantor BNNP Sumsel, Jalan Opi Raya, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 16.904,80 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama Maret 2026.
Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan oleh penyidik,” ujarnya.















