• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Maret 18, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat berpuasa, banner selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Yuk Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Di Indonesia ada tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
17 Maret 2026 | 18:12 WIB
in Nasional
Yuk Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Sertipikat Tanah.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda.

Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku.

BeritaTerkait

Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

17 Maret 2026 | 23:30 WIB
Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

17 Maret 2026 | 19:04 WIB

Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.

*Sertipikat Hak Milik (SHM)*

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

*Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)*

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

*Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)*

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan.

UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

*Sertipikat Hak Pakai*

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut.

Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

*Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)*

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.

Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

*Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)*

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

*Sertipikat Tanah Wakaf*

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial.

Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.

Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Tags: Kementerian ATR/BPNsertipikat tanah

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

17 Maret 2026 | 23:30 WIB
Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

17 Maret 2026 | 19:04 WIB
Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Terdekat

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Terdekat

17 Maret 2026 | 18:55 WIB
Kementerian ATR/BPN: Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Kementerian ATR/BPN: Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

17 Maret 2026 | 18:04 WIB
Kehadiran PELATARAN: Masyarakat Bisa Ambil Sertipikat di Hari Libur

Kehadiran PELATARAN: Masyarakat Bisa Ambil Sertipikat di Hari Libur

15 Maret 2026 | 12:42 WIB
Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

15 Maret 2026 | 12:31 WIB
@palembang

Trending

Pemkab Muba Desak PT Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

Info Terbaru

Pemkot Palembang Bakal Sulap 1.000 Rumah Warga Jadi Hunian Layak Huni

Pemkot Palembang Bakal Sulap 1.000 Rumah Warga Jadi Hunian Layak Huni

17 Maret 2026 | 23:40 WIB
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

17 Maret 2026 | 23:30 WIB
Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia di Jatim

17 Maret 2026 | 19:04 WIB
Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Terdekat

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Terdekat

17 Maret 2026 | 18:55 WIB
Yuk Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Yuk Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

17 Maret 2026 | 18:12 WIB
Kementerian ATR/BPN: Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Kementerian ATR/BPN: Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

17 Maret 2026 | 18:04 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist