• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, September 27, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Harap Putusan Berpihak pada Lingkungan

Gugatan tersebut menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Juni 2025 | 15:38 WIB
in Sumsel
Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Harap Putusan Berpihak pada Lingkungan
WhatsappTelegramFacebook

Sidang gugatan warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/6/2025).

Gugatan ini diajukan oleh sebelas warga terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2023.

BeritaTerkait

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

21 September 2026 | 21:23 WIB

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mengusung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Kuasa hukum penggugat, Sekar Banjaran Aji, menyebut bahwa aktivitas perusahaan, seperti pembangunan kanal di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sugihan Sungai Lumpur, merupakan tindakan berbahaya yang berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap.

“Kegiatan tersebut tergolong abnormally dangerous. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem gambut hingga ribuan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan kerugian ekonomi bagi masyarakat,” ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2025).

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp111 miliar serta pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Mereka menekankan bahwa kerugian yang dialami nyata dan melibatkan banyak warga yang terdampak secara langsung.

“Jika pengadilan tidak memberikan keadilan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” tambah Sekar.

Sementara itu, organisasi lingkungan Greenpeace yang menjadi pihak intervensi dalam perkara ini, menegaskan bahwa mereka tidak mengajukan tuntutan finansial. Fokus mereka adalah memastikan pemulihan lingkungan dan peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat guna menghadapi bencana kabut asap di masa depan.

“Kami ingin lingkungan dipulihkan dan masyarakat memiliki perlindungan yang layak dari ancaman asap,” tegas Sekar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Juni 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Masyarakat penggugat berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.

“Kami juga meminta agar pengadilan benar-benar mengawal pelaksanaan putusan, agar tidak hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata,” pungkas Sekar.

Tags: Grup sinar masKarhutlaSinar Mas

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

21 September 2026 | 21:23 WIB
Ratu Dewa Geram Saat Rapat Antisipasi Banjir Hanya Dihadiri Staf PPPK

Ratu Dewa Geram Saat Rapat Antisipasi Banjir Hanya Dihadiri Staf PPPK

17 September 2026 | 23:12 WIB
Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam Bahas Penanganan Karhutla

Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam Bahas Penanganan Karhutla

17 September 2026 | 11:28 WIB
Herman Deru Kaget Lihat Pengendara Antre Solar hingga Belasan Jam, Langsung Telepon Pertamina

Herman Deru Kaget Lihat Pengendara Antre Solar hingga Belasan Jam, Langsung Telepon Pertamina

16 September 2026 | 11:09 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Lakukan Evaluasi Kinerja Kantah OKU

Kakanwil BPN Sumsel Lakukan Evaluasi Kinerja Kantah OKU

16 September 2026 | 10:48 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Jelas untuk Masyarakat

Shaolin Soccer: Film Komedi Kung Fu Legendaris

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

Info Terbaru

Perjuangan Kakek Peternak Sapi

Film Green and Gold, Kisah Perjuangan Kakek Peternak Sapi dan Impian Sang Cucu

26 September 2026 | 22:18 WIB
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB
Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

26 September 2026 | 09:51 WIB
Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

26 September 2026 | 09:45 WIB
Bencana Kekeringan

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

25 September 2026 | 21:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist