Gusmadi Wiranata (35) yang menewaskan ibu kandungnya Hely Febriyanti (50), Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gusmadi terancam terjerat hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Gusmadi sebagai tersangka pada Kamis malam.
“Ya, semalam sudah kita tetapkan status tersangka kepada pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri,” ujar Kombes Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Pihak kepolisian mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini, sehingga Gusmadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana membawa konsekuensi hukum yang lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.