Bripka RRM, anggota Polrestabes Palembang yang menganiaya terhadap mantan kekasihnya berinisial WS dinyatakan positif imenggunakan obat-obatan terlarang.
Selain itu, Bripka RRM juga membawa senjata jenis airsoft gun saat kejadian.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) siang di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Dwikora, Ilir Timur I, Palembang.
Dalam video yang viral di media sosial, WS terlihat dalam kondisi luka dan mengaku dipukul oleh pelaku.
Sementara sejumlah warga yang mencoba melerai, mengaku diancam oleh pelaku yang mengacungkan senjata.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyebutkan senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api asli, melainkan airsoft gun.
“Senjata yang digunakan pelaku adalah airsoft gun, bukan senjata api. Tapi tetap akan kita proses karena digunakan untuk mengancam warga,” jelasnya pada Kamis (17/4/2025).
Setelah laporan korban masuk ke SPKT Polda Sumsel, Bripka RRM segera diamankan dan diperiksa oleh Seksi Propam.
Hasil tes menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut positif mengonsumsi zat terlarang, meskipun jenis obat yang dikonsumsi belum dirinci lebih lanjut.
Diduga, motif kekerasan dipicu oleh kecemburuan pelaku yang tidak terima mantan kekasihnya telah menjalin hubungan baru. Ironisnya, Bripka RRM sendiri diketahui sudah memiliki keluarga.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti secara etik dan pidana. Polda Sumsel menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika pelaku terbukti melanggar hukum dan etika sebagai anggota Polri.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, terlebih oleh anggota kami sendiri. Proses pidana dan kode etik akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Harryo.