banner pemkab muba banner pemkab muba banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Senin, Juni 16, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
Home Kriminal

Polri: Minyakita Tak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
12 Maret 2025 | 11:46 WIB
in Kriminal
Polri: Minyakita Tak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

WhatsappTelegramFacebook

Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang yang tak sesuai kemasan minyak goreng merek Minyakita yang beredar luas di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

BeritaTerkait

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

12 Juni 2025 | 09:56 WIB
Calon Pengantin di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

Calon Pengantin di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

11 Mei 2025 | 13:22 WIB

Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa.

Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.

Tags: bareskrimMinyakitapolri

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

12 Juni 2025 | 09:56 WIB
Calon Pengantin di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

Calon Pengantin di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

11 Mei 2025 | 13:22 WIB
BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti

Usai Kerusuhan, 65 Narapidana Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

11 Mei 2025 | 10:43 WIB
Polres Musi Rawas Beberkan Dugaan Kerusuhan di Lapas Muara Beliti

Polres Musi Rawas Beberkan Dugaan Kerusuhan di Lapas Muara Beliti

8 Mei 2025 | 15:07 WIB
BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti

BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti

8 Mei 2025 | 12:55 WIB
3 Tahanan di Pagar Alam Kabur Usai Jalani Sidang

3 Tahanan di Pagar Alam Kabur Usai Jalani Sidang

30 April 2025 | 18:29 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Pengantin Setan: Ketika Cinta dan Kutukan Bersatu di Film Horor Indonesia

Kementerian ATR/BPN Gelar Pembekalan CPNS 2024, Kepala BPSDM Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik

Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian

The Hidden Face: Korea Remake Thriller Misteri

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

Berita Terbaru

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

PPIH Debarkasi Palembang Terima 368 Jemaah Kloter 3

16 Juni 2025 | 10:35 WIB
Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

Herman Deru Hadiri Launcing Sumsel United, Ini Harapannya

15 Juni 2025 | 21:23 WIB
Tebar Semangat Literasi Bersama Ketua PKK Muba Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda

Tebar Semangat Literasi Bersama Ketua PKK Muba Patimah Toha dan Rosada Rohman di PAUD Kasih Bunda

15 Juni 2025 | 11:33 WIB
Piala Presiden 2025 Diikuti Enam Tim, Ada Oxford United dan Port FC

Piala Presiden 2025 Diikuti Enam Tim, Ada Oxford United dan Port FC

14 Juni 2025 | 18:30 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist