• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Agustus 10, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Yayasan Bisa Miliki SHM, Nusron Wahid Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Nusron mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
20 Februari 2026 | 22:32 WIB
in Nasional
Yayasan Bisa Miliki SHM, Nusron Wahid Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik.

Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

BeritaTerkait

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

8 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

7 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya.

Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan.

Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah.

Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

8 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

7 Agustus 2026 | 22:05 WIB
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

7 Agustus 2026 | 08:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institutions Award 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institutions Award 2026

7 Agustus 2026 | 08:26 WIB
Beri Pengarahan Layanan di BPN NTT, Nusron Wahid: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Beri Pengarahan Layanan di BPN NTT, Nusron Wahid: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

6 Agustus 2026 | 10:24 WIB
Nusron Wahid Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Nusron Wahid Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

6 Agustus 2026 | 08:50 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Tol Palembang–Betung Ditargetkan Fungsional Saat Nataru 2026, Ditlantas Polda Sumsel dan Hutama Karya Bahas Kesiapan

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden 2026

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Info Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Distribusi Energi dan Program Pemberdayaan Masyarakat di Kepri

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Distribusi Energi dan Program Pemberdayaan Masyarakat di Kepri

9 Agustus 2026 | 19:06 WIB
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

8 Agustus 2026 | 21:31 WIB
BPN Sumsel Gelar Rapat Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah KW456

BPN Sumsel Gelar Rapat Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah KW456

8 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

7 Agustus 2026 | 22:05 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Serahkan Sertipikat PTSL ke Warga Musi Rawas

Kakanwil BPN Sumsel Serahkan Sertipikat PTSL ke Warga Musi Rawas

7 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Sinergi Forkopimcam dan Perusahaan Masifkan Mitigasi Karhutla hingga Patroli Kamtibmas di Lawang Kidul

Sinergi Forkopimcam dan Perusahaan Masifkan Mitigasi Karhutla hingga Patroli Kamtibmas di Lawang Kidul

7 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist