PALEMBANG– Pemerintah makin serius urus tanah wakaf! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Tahun 2025 ini, target besar pun di canangkan: 561.909 tanah wakaf siap didaftarkan!
Kenapa pendaftaran ini penting? Tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertipikat secara hukum akan lebih aman dari sengketa dan penyalahgunaan.
Dengan begitu, manfaat wakaf bisa terus di rasakan umat—baik untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, hingga fasilitas sosial lainnya.
Daftarkan Tanah Wakaf, Gampang Kok!
Untuk mendaftarkan tanah wakaf, nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan
- Identitas diri (KTP)
- Bukti kepemilikan tanah
- Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
Kabar baiknya, semua proses ini gratis! Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, tidak
ada biaya yang di bebankan untuk pengukuran, pemeriksaan, maupun pendaftaran pertama tanah wakaf.
Alias, tarifnya Rp0,00!
Makin Mudah Lewat Layanan Digital dan Sosialisasi
Untuk mempercepat proses, Kementerian ATR/BPN juga melakukan berbagai upaya seperti penyederhanaan
syarat, sosialisasi aktif, hingga penyediaan informasi lengkap melalui kanal digital dan layanan publik di kantor pertanahan.
Nusron Wahid menyebutkan bahwa pihaknya ingin memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf, demi mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Pelayanan publik yang transparan dan akuntabel jadi prioritas kementerian.
Yuk, Daftarkan Tanah Wakaf Sekarang!
Dengan sertipikat resmi, tanah wakaf akan lebih aman dan penggunaannya sesuai dengan tujuan awal dari wakif (pemberi wakaf).
Para nadzir diimbau segera mendaftarkan tanah wakaf yang ada dalam pengelolaannya.
Wakaf bukan hanya urusan pahala jariyah, tapi juga soal keamanan dan keberlanjutan manfaat untuk umat.
Jadi, kalau punya tanah wakaf, pastikan sudah terdaftar dan bersertipikat ya!