PALEMBANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan di Ruang Rapat Kanwil BPN Sumsel, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di bidang pertanahan sesuai dengan kompetensi dan jenjang jabatan yang dimiliki.
Jabatan ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pelaksanaan kebijakan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki peran dalam pembinaan karier, pengembangan kompetensi, penyusunan standar kompetensi, serta penyelenggaraan pengembangan profesionalisme pejabat fungsional di bidang pertanahan.
Uji kompetensi yang dilaksanakan pada kesempatan ini diperuntukkan bagi pejabat fungsional Penata Pertanahan jenjang Madya.
Pelaksanaan uji kompetensi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pejabat fungsional memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar jabatan serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan terpusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jajaran Kanwil BPN Sumsel mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kanwil BPN Sumsel.














