• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Sidang Korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi Sebut Hengky Pribadi Penerima Manfaat

Lima saksi ahli dan tiga saksi A De Charge yang dihadirkan pihak Terdakwa Nehemia Indrajaya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
6 Maret 2025 | 11:25 WIB
in Kriminal
Sidang Korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi Sebut Hengky Pribadi Penerima Manfaat

Sidang Lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negri Palembang pada Rabu 5 Maret 2025.

WhatsappTelegramFacebook

Sidang Lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negri Palembang pada Rabu 5 Maret 2025, menghadirkan sejumlah saksi yang membahas dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek bernilai puluhan milyar tersebut.

Pada sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sekaligus mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri yang dimiliki oleh Hengky Pribadi menerangkan bahwa Hengky Pribadi sebagai Penerima Manfaat/BO dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini.

BeritaTerkait

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB

Hengky Pribadi kerap menggunakan beberapa perusahaan, diantaranya PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia dan CV Mitra Lestari di PLN.

Keterangan ini mempertegas akan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh saksi Handono, Riswanto, Nurhappy Zamiri dan Feri Setiawan Efendi dalam persidangan sebelumnya.

“Hengky Pribadi sebagai pengendali penuh PT Truba Engineering Indonesia dan penerima manfaat dari pekerjaan ini,” kata saksi-saksi.

Lima saksi ahli dan tiga saksi A De Charge yang dihadirkan pihak Terdakwa Nehemia Indrajaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Wa Ode Nur Zainab, untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Yakni: Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH (Ahli Hukum Pidana), Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara), Ir. Irfan Zen (Ahli Teknik), Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA., (Ahli Perhitungan Kerugian Negara), Ir. Irfan Is (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Coordinator Site PLTU Bukit Asam), Reny Adelina Simatupang (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Logistik), Destarius Purnawansyah (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Lapangan).

Dalam keterangan saksi-saksi mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri menerangkan bahwa secara faktanya PT Truba Engineering Indonesia tidak memiliki karyawan. Semua kegiatan operational PT Truba dari persiapan dan pembuatan dokumen tender, kick of meeting pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengiriman material ke lapangan, pembuatan adm BASTP dan proses penagihan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam semua dilakukan oleh karyawan PT Haga Jaya Mandiri dibawah kendali penuh Hengky Pribadi.

Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa yang mengatur dan mengendalikan semua sistem keuangan (perbankan) PT Truba Engineering Indonesia langsung dikendalikan oleh Hengky Pribadi.

“Yang ditugasi Hengky Pribadi khusus untuk mengurus segala urusan perbankan adalah Alfony Indrajaya,” kata saksi-saksi.

Sebagaimana keterangan saksi Fandy dan Meli sebagai mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dalam persidangan sebelumnya yang membenarkan bahwa sebuah kantor yang berbentuk rumah beralamat di Jalan Bay Salim yang menjadi tempat pertemuan beberapa vendor.

Yaitu; Erik Ratiawan, Erwin Herwindo dan Yollid Chollidin dengan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri, hal senada juga dibenarkan oleh ketiga saksi mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dalam persidangan hari ini.

Pada akhir persidangan, ditunjukan beberapa barang bukti kepada saksi-saksi dan JPU didepan Majelis Hakim dimana terdapat adanya Surat Pernyataan dari PT Truba Engineering Indonesia yang ditujukan kepada PLN sehubungan dengan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini yang ditanda tangani oleh seseorang bernama Gilbert Hansel yang mana merupakan anak Hengky Pribadi.

“Waktu itu surat ini diminta oleh PLN sebagai jaminan terhadap adanya material valve yang harus diganti dan PLN minta surat pernyataan yang dilampirkan bukti pembelian, karena terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya Mandiri sehingga yang menandatanganinya anaknya Pak Hengky dan surat ini sudah saya serahkan ke PLN” kata Irfan.

Sidang di-skors selama 15 menit dan setelah ini dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari saksi ahli sesuai yang dihadirkan oleh terdakwa.

Tags: bukit asamHengky Pribadikorupsi

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB
Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

3 Februari 2026 | 21:10 WIB
Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

3 Februari 2026 | 12:43 WIB
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

2 Februari 2026 | 08:25 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

29 Januari 2026 | 17:32 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta Mundur dari Sriwijaya FC

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Info Terbaru

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB
ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:10 WIB
Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

12 Februari 2026 | 19:02 WIB
Mission Cross

Mission Cross: Aksi Komedi Pasangan Suami Istri di Netflix

11 Februari 2026 | 20:22 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist