PALEMBANG – Pemerintah terus berinovasi dalam menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang di lakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah digitalisasi sertipikat tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik menjadi solusi utama dalam
menghadapi risiko bencana alam, seperti banjir dan kebakaran, yang berpotensi merusak atau menghilangkan dokumen kepemilikan tanah.
“Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir dokumen mereka hanyut atau rusak akibat bencana.
Semua data tersimpan dalam sistem digital yang aman, sehingga hanya pemilik yang memiliki akses yang bisa
menggunakannya,” ujar Menteri Nusron dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).
Menteri Nusron juga mendorong masyarakat untuk segera beralih dari sertipikat tanah analog ke digital.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen, tetapi juga mempermudah proses administratif di masa depan.
Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya rusak akibat banjir dan masih dalam bentuk analog, Kementerian
ATR/BPN mengimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna mengajukan permohonan penggantian.
Beberapa persyaratan yang perlu di siapkan antara lain:
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Jika pemohon merupakan badan hukum, maka perlu melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Sertipikat asli yang mengalami kerusakan.
Surat Kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, pemohon perlu melengkapi dokumen tambahan seperti:
Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan.
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Program Sertipikat Elektronik ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka.
Dengan sistem digital yang lebih aman dan efisien, pemerintah optimis bahwa proses administrasi pertanahan di Indonesia akan semakin maju dan transparan.















