banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Rabu, Juli 30, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home Nasional

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
10 Juli 2025 | 17:58 WIB
in Nasional
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
WhatsappTelegramFacebook

Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023.

Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

BeritaTerkait

Imbauan Nusron Wahid ke BPN Lampung: Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan!

Imbauan Nusron Wahid ke BPN Lampung: Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan!

30 Juli 2025 | 12:08 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

30 Juli 2025 | 08:32 WIB

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Tags: Kementerian ATR/BPNSertipikat Elektronik

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Imbauan Nusron Wahid ke BPN Lampung: Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan!

Imbauan Nusron Wahid ke BPN Lampung: Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan!

30 Juli 2025 | 12:08 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

30 Juli 2025 | 08:32 WIB
Nusron Wahid Rakor Bersama Kepala Daerah se-Lampung, Begini Arahannya

Nusron Wahid Rakor Bersama Kepala Daerah se-Lampung, Begini Arahannya

29 Juli 2025 | 23:40 WIB
Terima Sertipikat Tanah Wakaf, NU Lampung Timur Apresiasi Dukungan dari Kementerian ATR/BPN

Terima Sertipikat Tanah Wakaf, NU Lampung Timur Apresiasi Dukungan dari Kementerian ATR/BPN

29 Juli 2025 | 20:32 WIB
Nusron Wahid Ajak Tokoh Agama di Lampung Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Nusron Wahid Ajak Tokoh Agama di Lampung Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

29 Juli 2025 | 18:25 WIB
Susun Pagu Anggaran 2026, Sekjen ATR/BPN Harapkan Anggaran Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

Susun Pagu Anggaran 2026, Sekjen ATR/BPN Harapkan Anggaran Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

29 Juli 2025 | 17:16 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Me Before You: Kisah Cinta yang Mengharukan

Hush Puppies Buka Gerai di Palembang Indah Mall

Gubernur Sumsel Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN

Status HGB di Perairan Sidoarjo: Legal Saat Diterbitkan, Kini Jadi Laut Akibat Abrasi

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

Berita Terbaru

Herman Deru Dorong Soliditas Pemimpin dan Literasi Teknologi Generasi Muda di HUT OKU ke-115 Tahun

Herman Deru Dorong Soliditas Pemimpin dan Literasi Teknologi Generasi Muda di HUT OKU ke-115 Tahun

30 Juli 2025 | 13:03 WIB
Pemkot Palembang: Angka Stunting Turun Jadi 167 Kasus

Pemkot Palembang: Angka Stunting Turun Jadi 167 Kasus

30 Juli 2025 | 12:34 WIB
Imbauan Nusron Wahid ke BPN Lampung: Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan!

Imbauan Nusron Wahid ke BPN Lampung: Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan!

30 Juli 2025 | 12:08 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

30 Juli 2025 | 08:32 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist