• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, April 9, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
9 April 2026 | 19:46 WIB
in Sumsel
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Dokumentasi Kementerian ATR/BPN.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko).

Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat

9 April 2026 | 20:44 WIB
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

9 April 2026 | 14:49 WIB

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya.

Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.

Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan.

Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

Tags: Kementerian ATR/BPNShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat

9 April 2026 | 20:44 WIB
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

9 April 2026 | 14:49 WIB
Sekda Syafaruddin Tekankan Kekompakan dan Kerjasama, Upaya Tingkatkan PAD Muba

Sekda Syafaruddin Tekankan Kekompakan dan Kerjasama, Upaya Tingkatkan PAD Muba

8 April 2026 | 22:49 WIB
Wujudkan Transformasi Layanan, BPN Sumsel Sosialisasikan Invoasi Pengukuran Terjadwal

Wujudkan Transformasi Layanan, BPN Sumsel Sosialisasikan Invoasi Pengukuran Terjadwal

8 April 2026 | 08:03 WIB
Sekda Muba Turun Langsung Genjot PAD, Instruksikan Optimalisasi Pajak Daerah dan Penguatan UMKM

Sekda Muba Turun Langsung Genjot PAD, Instruksikan Optimalisasi Pajak Daerah dan Penguatan UMKM

7 April 2026 | 14:56 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Ajak IPPAT Sumsel Adaptif Digitalisasi Layanan Pertanahan

Kakanwil BPN Sumsel Ajak IPPAT Sumsel Adaptif Digitalisasi Layanan Pertanahan

7 April 2026 | 10:50 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

#Alive vs Alone: Sama-Sama Zombie, Tapi Beda Rasa!

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Film The Internship 2026: Pemberontakan Berdarah Agen CIA

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng Jaringan JI!

Info Terbaru

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Tanjung Carat

9 April 2026 | 20:44 WIB
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

9 April 2026 | 19:46 WIB
Wamen Ossy Dermawan Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Wamen Ossy Dermawan Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

9 April 2026 | 15:52 WIB
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

9 April 2026 | 14:49 WIB
Film The Other Me

Film The Other Me (Eteros Ego) 2016: Misteri Teka-Teki Pythagoras

9 April 2026 | 13:20 WIB
Sekda Syafaruddin Tekankan Kekompakan dan Kerjasama, Upaya Tingkatkan PAD Muba

Sekda Syafaruddin Tekankan Kekompakan dan Kerjasama, Upaya Tingkatkan PAD Muba

8 April 2026 | 22:49 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist