OKU TIMUR – Ratusan massa yang berasal dari Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya mendatangi halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur, Jumat (13/2/2025).
Kedatangan massa untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan sengketa lahan tapal batas wilayah antara OKU Timur dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, menyatakan, bahwa sengketa ini berdampak serius pada aspek legalitas tanah warga.
Menurutnya, terdapat sekitar 800 hektare lahan yang statusnya terancam hilang dari wilayah OKU Timur.
“Kurang lebih ada 400 sertifikat di Desa Karya Makmur dan 400 sertifikat di Desa Windusari. Jadi total ada sekitar 800-an sertifikat dan 800-an hektare lahan yang terdampak,” ujar Sartono.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah yakni mendesak Bupati OKU Timur, Gubernur Sumatera Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan tapal batas sesuai dengan ketetapan tahun 1982.
Kemudian meminta agar setelah batas ditetapkan, dibangun pembatas permanen berupa kanal, irigasi, atau gapura agar batas wilayah diketahui jelas oleh masyarakat perkampungan.
Lalu mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu proses balik nama atau perubahan alamat pada sertifikat tanah warga agar secara administrasi resmi masuk ke OKU Timur.
Sartono menambahkan bahwa berdasarkan instruksi Kemendagri, batas waktu penyelesaian masalah ini ditetapkan hingga Maret 2026.
Ia berharap suara masyarakat didengar oleh pengambil kebijakan di tingkat provinsi maupun pusat.
“Harapan kami kepada Gubernur Sumsel dan Mendagri Tito Karnavian mendengar jeritan kami. Ini menyangkut hajat orang banyak. Jika kami kalah, masyarakat banyak yang dirugikan, sementara jika pihak sana (OKI) yang dimenangkan, itu hanya menguntungkan segelintir oknum yang menguasai lahan disana,” pungkasnya.













