PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
menyerahkan sebanyak 811 sertipikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah untuk lahan yang di kenal sebagai
Tanah Tutupan Jepang, Sabtu (10/05), di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Penyerahan ini sekaligus menjadi momen penting dalam mengembalikan hak atas tanah masyarakat yang
sempat di kuasai oleh tentara Jepang saat masa penjajahan antara tahun 1943–1945.
“Bapak/Ibu semua, kalau sudah pegang sertipikat, tolong dijaga baik-baik. Jangan mudah di pinjamkan kepada siapa pun, bahkan keponakan atau keluarga.
Kalau disuruh tanda tangan, baca dulu. Kalau tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik untuk membacakan
agar tidak tertipu,” pesan Menteri Nusron kepada para penerima sertipikat.
Ia juga menambahkan, dengan adanya sertipikat resmi, masyarakat kini bisa hidup lebih tenang karena hak atas
tanah mereka telah di akui secara hukum.
Mengurai Sejarah dan Menata Kembali Masa Depan
Tanah tutupan Jepang merupakan istilah bagi lahan milik warga yang pada masa pendudukan Jepang di ambil alih untuk keperluan militer dan pertahanan.
Setelah puluhan tahun tanpa kepastian, melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah,
status tanah tersebut kini telah di kembalikan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menjelaskan bahwa proses
konsolidasi tanah ini tidak hanya mengatur kepemilikan, tetapi juga menata kembali pemanfaatannya sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah.
“Kegiatan ini bertujuan memberi kepastian hukum serta menata ulang bidang tanah.
Tanah pertanian, permukiman, fasilitas umum dan sosial seperti jalan, drainase, dan rumah ibadah juga diakomodasi.
Jadi tidak hanya legal, tapi juga tertata dengan baik,” jelas Embun Sari.
Luas dan Sebaran Sertipikat
Sebanyak 811 sertipikat yang di serahkan mencakup luas tanah sekitar 703.844 meter persegi, di serahkan kepada
680 penerima dan tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Program ini menjadi penanda penting dari keberhasilan masyarakat memperjuangkan haknya selama lebih dari
80 tahun, dan sekaligus bukti konkret keberpihakan negara terhadap penyelesaian konflik agraria berbasis sejarah.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron di dampingi oleh:
- Muda Saleh (Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga)
- Harison Mocodompis (Kepala Biro Humas)
- Trias Wiriahadi (Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan)
- Dony Erwan Brilianto (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta)
- Serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Komitmen Kementerian ATR/BPN
Program konsolidasi tanah seperti ini merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria nasional yang
bertujuan menyelesaikan persoalan pertanahan bersejarah, sekaligus memastikan lahan di gunakan secara produktif, legal, dan berkeadilan.