PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
terus menggalang kolaborasi lintas daerah untuk mempercepat modernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Sulawesi Tenggara (Sultra), Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah di provinsi
tersebut untuk bersatu dan bekerja sama membangun sistem pertanahan yang inklusif, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang modern, kita harus kolaborasi, dari pusat hingga daerah.
Gubernur, bupati, wali kota—semua harus terlibat aktif,” tegas Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi
Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara di
Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/05/2025).
Empat Pilar Sistem Pertanahan Modern
Dalam forum strategis ini, Menteri Nusron memaparkan empat pilar utama dalam sistem pertanahan modern:
- Land Tenure (status hukum kepemilikan tanah),
- Land Value (nilai tanah),
- Land Use (penggunaan lahan), dan
- Land Development (pengembangan lahan).
Ia mengakui bahwa tantangan akan selalu ada dalam implementasi sistem ini, namun semua bisa di atasi dengan sinergi lintas sektor.
Sulawesi Tenggara menjadi provinsi ke-16 yang di kunjungi Menteri Nusron dalam rangkaian safari koordinasi pertanahan nasional.
Sebelumnya, ia telah mengunjungi 15 provinsi lainnya dengan misi memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria,
percepatan pengadaan tanah, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang.
“Kepala daerah itu juga ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Jadi peran dan tanggung jawabnya strategis.
Tanpa keterlibatan aktif kepala daerah, program ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Tugas Bersama: Objek Ditentukan Pusat, Subjek oleh Daerah
Dalam Reforma Agraria, Menteri Nusron menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Objek tanah kami yang tentukan. Tapi siapa yang berhak mendapatkannya siapa subjeknya itu adalah tanggung jawab kepala daerah.
Harus akurat dan berkeadilan,” jelasnya.
Penyerahan Sertipikat Tanah Aset dan Wakaf
Sebagai bagian dari kunjungannya, Menteri Nusron juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah sebagai hasil kerja nyata Kementerian ATR/BPN.
Di antaranya:
- 5 sertipikat tanah aset untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- 71 sertipikat tanah aset untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra
- 10 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah, yang terdiri dari:
- 6 sertipikat untuk masjid
- 1 sertipikat untuk musala
- 1 sertipikat untuk gereja
- 2 sertipikat untuk pura
Penyerahan ini bukan hanya bentuk pelayanan negara, tetapi juga langkah nyata untuk memberikan kepastian
hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan publik dan keagamaan.
Rakor Jadi Ajang Diskusi Strategis
Selain pemaparan kebijakan, Rakor ini juga membuka ruang diskusi antara pemerintah pusat dan daerah untuk
membahas berbagai isu aktual dan tantangan pertanahan serta penataan ruang di Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat penting, di antaranya:
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
- Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana
- Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh
- Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis
- Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati
- Kakanwil BPN Sultra, Rahmat, beserta jajaran
- Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka
- Para bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota di Sultra