• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, April 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
6 Maret 2024 | 17:05 WIB
in Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Tanggkapan layar Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. (Foto: Istimewa).

WhatsappTelegramFacebook

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan penerbitan aturan ini adalah respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Penerbitan aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

BeritaTerkait

Perjuangan Panjang, Akhirnya Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Perjuangan Panjang, Akhirnya Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

13 April 2026 | 10:46 WIB
Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

12 April 2026 | 09:57 WIB

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (05/03/2024), di Jakarta.

Jisman mengatakan, dengan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp), maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman yang juga merupakan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Jisman mengungkapkan, di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

Sementara itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna meminta agar para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN untuk menindaklanjutinya peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:
– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
– Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
– Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
– Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
– Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
– Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Tags: Pembangkit Listrik Tenaga Surya AtapPlts atap

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Perjuangan Panjang, Akhirnya Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Perjuangan Panjang, Akhirnya Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

13 April 2026 | 10:46 WIB
Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

12 April 2026 | 09:57 WIB
Nusron Wahid Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Saat Hadiri Pengukuhan MUI NTB

Nusron Wahid Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Saat Hadiri Pengukuhan MUI NTB

12 April 2026 | 09:51 WIB
Rakor Bersama Pemda NTB, Nusron Wahid Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300 Persen

Rakor Bersama Pemda NTB, Nusron Wahid Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300 Persen

11 April 2026 | 19:34 WIB
Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

11 April 2026 | 19:29 WIB
CPNS Kementerian ATR/BPN Harus Jadi Penghubung Informasi Bagi Masyarakat

CPNS Kementerian ATR/BPN Harus Jadi Penghubung Informasi Bagi Masyarakat

11 April 2026 | 19:10 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Laga Persela Vs Persijap Dilanjutkan Hari Ini di Stadion Gelora Delta Tanpa Penonton

10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng Jaringan JI!

Adidas Luncurkan Koleksi Optime Anti Squat Terbaru

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Ketum PSSI Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Lolos ke Piala Asia U-20 2025

Mengenal 16 Tipe Kepribadian MBTI

Info Terbaru

Perjuangan Panjang, Akhirnya Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Perjuangan Panjang, Akhirnya Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

13 April 2026 | 10:46 WIB
Film Double Blind 2023

Film Double Blind 2023: Ketegangan Uji Coba Obat yang Mematikan

13 April 2026 | 09:36 WIB
Film Kraken 2025

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

12 April 2026 | 11:30 WIB
Hari Jadi ke-24 Banyuasin: Meneguhkan Semangat Gotong Royong Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

Hari Jadi ke-24 Banyuasin: Meneguhkan Semangat Gotong Royong Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

12 April 2026 | 10:57 WIB
Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Nusron Wahid Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

12 April 2026 | 09:57 WIB
Nusron Wahid Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Saat Hadiri Pengukuhan MUI NTB

Nusron Wahid Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Saat Hadiri Pengukuhan MUI NTB

12 April 2026 | 09:51 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist