• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, September 3, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemerintah Resmi Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
10 Juni 2025 | 17:56 WIB
in Headline, Nasional
Pemerintah Resmi Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat
WhatsappTelegramFacebook

Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

BeritaTerkait

Dirlantas Polda Jateng Temui Ojol Boyolali, Bagikan Sembako dan Tekankan Keselamatan

Dirlantas Polda Jateng Temui Ojol Boyolali, Bagikan Sembako dan Tekankan Keselamatan

2 September 2026 | 20:39 WIB
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

2 September 2026 | 12:17 WIB

Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan.

Menurut Prasetyo Hadi, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu.

Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut.

Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik.

Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.   

Tags: Raja AmpatTambang di raja ampat

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Dirlantas Polda Jateng Temui Ojol Boyolali, Bagikan Sembako dan Tekankan Keselamatan

Dirlantas Polda Jateng Temui Ojol Boyolali, Bagikan Sembako dan Tekankan Keselamatan

2 September 2026 | 20:39 WIB
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

2 September 2026 | 12:17 WIB
Yuk Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Yuk Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

2 September 2026 | 11:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR di 2027

2 September 2026 | 11:36 WIB
Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

1 September 2026 | 14:48 WIB
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

29 Agustus 2026 | 20:43 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Agak Laen (2024): Film Komedi Horor yang Absurd

Herman Deru: Kepala Daerah Wajib Support Atlet untuk Porprov XV di Muba

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

The Equalizer: Keadilan dari Seorang Mantan Agen Intelijen

Info Terbaru

Dirlantas Polda Jateng Temui Ojol Boyolali, Bagikan Sembako dan Tekankan Keselamatan

Dirlantas Polda Jateng Temui Ojol Boyolali, Bagikan Sembako dan Tekankan Keselamatan

2 September 2026 | 20:39 WIB
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

2 September 2026 | 12:17 WIB
Yuk Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Yuk Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

2 September 2026 | 11:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR di 2027

2 September 2026 | 11:36 WIB
Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

1 September 2026 | 14:48 WIB
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Turbo dan Dex Series, Pastikan Kualitas dan Layanan Terjaga untuk Konsumen

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Turbo dan Dex Series, Pastikan Kualitas dan Layanan Terjaga untuk Konsumen

1 September 2026 | 00:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist