• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Agustus 29, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Layanan Perintis menerapkan tenggat waktu untuk proses di Bapenda atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
29 Agustus 2026 | 20:43 WIB
in Nasional
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu.

Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

29 Agustus 2026 | 13:58 WIB
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

28 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.

Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari.

Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.

Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut.

Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS.

“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya.

Tags: Kementerian ATR/BPNLayanan Perintis

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

29 Agustus 2026 | 13:58 WIB
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

28 Agustus 2026 | 10:43 WIB
Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan ke Masyarakat

27 Agustus 2026 | 09:42 WIB
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

27 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

Selembar Sertipikat Jaga Amanah Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

Prabowo Instruksikan Penguatan Operasi Darat dan Udara Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

22 Agustus 2026 | 23:03 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Sukseskan Berbagai Agenda Pemkot Palembang, Pj Wali Kota Rangkul PT Pelindo untuk Kolaborasi

Herman Deru: Kepala Daerah Wajib Support Atlet untuk Porprov XV di Muba

Dari Prangko ke Komunitas, Langkah Baru Pengurus Filatelis DIY

Merdeka Run 8.0K Meriahkan HUT ke-80 RI

FancyTech Incar Indonesia Usai Raih Pendanaan Seri B+

Info Terbaru

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

29 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Kakanwil Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja di Kanwil BPN Sumsel

Kakanwil Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja di Kanwil BPN Sumsel

29 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

29 Agustus 2026 | 13:58 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi BPS Sumsel, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

BPN Sumsel Terima Audiensi BPS Sumsel, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

28 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan Kedepan

Pemprov Sumsel Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan Kedepan

28 Agustus 2026 | 20:23 WIB
BPN Sumsel Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama

BPN Sumsel Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama

28 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist