PALEMBANG – Sebagai langkah strategis dalam upaya mitigasi bencana, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melaksanakan penertiban terhadap empat villa yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Langkah ini di ambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi banjir dan tanah longsor akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan regulasi.
Penertiban yang di lakukan pada Minggu (9/3/2025) ini berlandaskan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang di wilayah strategis.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah di tetapkan, terutama di Kawasan Puncak yang merupakan daerah resapan air utama bagi wilayah sekitarnya,” ujar Rahma Julianti.
Keempat villa yang di tertibkan merupakan bagian dari 15 bangunan yang terindikasi melanggar aturan, dengan lokasi berada di hulu Sungai DAS Ciliwung.
Villa yang terkena tindakan penertiban antara lain Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa
pihaknya akan melakukan verifikasi perizinan terhadap bangunan-bangunan tersebut serta menindak tegas pelanggar regulasi pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami juga akan memperluas pengawasan dan penertiban hingga ke wilayah DAS Bekasi dan DAS Cisadane guna
memastikan tidak ada lagi pembangunan ilegal yang berdampak pada ekosistem dan bencana alam di kemudian hari,” tegas Rudianto.
Untuk sementara waktu, keempat villa yang di tertibkan telah diberikan surat peringatan serta dipasangi plang peringatan.
Selain itu, pihak berwenang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan serta masyarakat
sekitar mengenai pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan guna mengurangi risiko bencana di masa depan.















