• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, April 30, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Keluarkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
17 Januari 2024 | 02:46 WIB
in Nasional
Pemerintah Keluarkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H
WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 9 Januari 2024.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BeritaTerkait

Kolaborasi Jaga Negeri, Jambore Linmas Jadi Momentum Penguatan Peran dan Kesiapsiagaan

29 April 2026 | 20:14 WIB
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

22 April 2026 | 21:10 WIB

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 6/2024.

Tags: Ibadah hajiJokowi

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kolaborasi Jaga Negeri, Jambore Linmas Jadi Momentum Penguatan Peran dan Kesiapsiagaan

29 April 2026 | 20:14 WIB
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

22 April 2026 | 21:10 WIB
Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi Atasi Kendala

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi Atasi Kendala

22 April 2026 | 07:11 WIB
Reforma Agraria Desa Soso: Kuatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Reforma Agraria Desa Soso: Kuatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

22 April 2026 | 07:05 WIB
Nusron Wahid Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Nusron Wahid Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

20 April 2026 | 21:15 WIB
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Nusron Wahid Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Nusron Wahid Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

20 April 2026 | 03:09 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@palembang

Trending

The Devil Wears Prada: Kisah di Balik Gemerlap Dunia Mode yang Kejam

Menteri Nusron Instruksikan Penyebaran Informasi Faktual untuk Bangun Kepercayaan Publik

66 Talenta Muda Sumsel Ikuti Seleksi Timnas Futsal U-17 Indonesia

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Manfaat Kacang Kedelai yang Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh

Pemkot Palembang: 11 Titik Banjir Masuk Penanganan Prioritas

Kolaborasi Jaga Negeri, Jambore Linmas Jadi Momentum Penguatan Peran dan Kesiapsiagaan

Info Terbaru

Kolaborasi Jaga Negeri, Jambore Linmas Jadi Momentum Penguatan Peran dan Kesiapsiagaan

29 April 2026 | 20:14 WIB
Komitmen Herman Deru Kembangkan Perpustakaan Sumsel Tuai Apresiasi Kepala Perpusnas

Komitmen Herman Deru Kembangkan Perpustakaan Sumsel Tuai Apresiasi Kepala Perpusnas

29 April 2026 | 07:44 WIB
Evil Dead Rise 2023

Teror Iblis di Apartemen Kota, Evil Dead Rise 2023

28 April 2026 | 18:58 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di OKU, Korban Feriyansyah Dikeroyok karena Dituding Informan Polisi.

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di OKU, Korban Feriyansyah Dikeroyok karena Dituding Informan Polisi.

28 April 2026 | 16:38 WIB
Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 | 10:49 WIB
Film Death Whisperer

Film Death Whisperer (Tee Yod) 2023: Teror Suara Misterius yang Mencekam

27 April 2026 | 20:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist