• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Mei 8, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang Pemda menjadi Kementerian ATR/BPN.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
13 Maret 2026 | 11:29 WIB
in Nasional
Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia.

Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional.

BeritaTerkait

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra: Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra: Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

7 Mei 2026 | 15:50 WIB
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021.

Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.

Selaku pimpinan Rakor Lanjutan, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pada hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD.

Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.

Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Rakor Lanjutan ini juga menghadirkan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Diantaranya, jajaran Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi; Kementerian Pertanian; dan Kementerian Dalam Negeri.

Tags: Kementerian ATR/BPNLahan sawah dilindungiNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra: Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra: Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

7 Mei 2026 | 15:50 WIB
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 | 12:55 WIB
Kementerian ATR/BPN Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu

Kementerian ATR/BPN Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu

5 Mei 2026 | 08:57 WIB
Cerita Warga Semarang Urus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Cerita Warga Semarang Urus Roya Hanya Lima Menit Jadi

4 Mei 2026 | 20:35 WIB
Tak Serumit Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Tak Serumit Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

4 Mei 2026 | 16:46 WIB
Kuliah Umum di Unwahas Semarang, Nusron Wahid Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Kuliah Umum di Unwahas Semarang, Nusron Wahid Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

2 Mei 2026 | 21:14 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Kapolsek Gandus Baru Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

The Devil Wears Prada: Kisah di Balik Gemerlap Dunia Mode yang Kejam

70 Peserta Ikuti Bimtek Penanganan Insiden Siber dari Diskominfo Sumsel, Wujudkan Ekosistem Digital Aman

Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Digital, Bupati Lanosin Luncurkan Aplikasi Si-Gancang

Film The One: Perjuangan Penyintas di Tengah Hutan Taiga

Info Terbaru

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra: Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemda se-Sultra: Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

7 Mei 2026 | 15:50 WIB
Empat Kantah di Sumsel Perkuat Dukungan untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Empat Kantah di Sumsel Perkuat Dukungan untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

7 Mei 2026 | 15:05 WIB
Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

7 Mei 2026 | 14:55 WIB
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 | 12:55 WIB
16 Kantong Jenazah Korban Bus ALS Tiba di Palembang, Tim DVI Mulai Identifikasi.

16 Kantong Jenazah Korban Bus ALS Tiba di Palembang, Tim DVI Mulai Identifikasi.

7 Mei 2026 | 07:05 WIB
Polisi Buka Posko DVI Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Muratara

Polisi Buka Posko DVI Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Muratara

7 Mei 2026 | 02:28 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist