PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
mengungkapkan capaian signifikan dalam sertipikasi tanah di Sulawesi Tenggara.
Hingga kini, sekitar 78,55% atau 1,4 juta bidang tanah telah bersertipikat dari total 1,8 juta bidang yang ada di provinsi tersebut.
Namun, angka itu bukan akhir dari perjalanan. Masih ada sekitar 21,45% bidang tanah yang belum bersertipikat
—dan inilah yang menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama kepala
daerah se-Sulawesi Tenggara, yang di gelar di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/05/2025).
“Kita harus cari penyebabnya. Salah satu kemungkinan adalah masyarakat belum mampu membayar BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Ini perlu solusi kolaboratif,” ujar Menteri Nusron.
Dorong Kebijakan Bebas BPHTB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Menteri Nusron menyarankan para kepala daerah di Sulawesi Tenggara meniru langkah progresif yang telah
di ambil oleh Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah, yaitu pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem
yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Lebih baik dibebaskan BPHTB-nya agar masyarakat memiliki legalitas tanah.
Jangan sampai karena tak mampu bayar, akhirnya tak bersertipikat dan menimbulkan konflik,” tegasnya.
Sertipikasi Tanah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Lebih dari sekadar legalitas, sertipikasi tanah juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah dan akses permodalan masyarakat.
Pada tahun 2024, penerimaan BPHTB di Sulawesi Tenggara mencapai Rp68 miliar, dan hingga Mei 2025 sudah
terkumpul Rp38 miliar, naik dari Rp25 miliar di periode yang sama tahun lalu.
Tak hanya itu, nilai Hak Tanggungan tanah yang di jadikan jaminan pinjaman bank pada tahun 2024 mencapai
Rp5,7 triliun, dan hingga Mei 2025 sudah menyentuh Rp1,6 triliun.
“Yang penting, kreditnya jangan buat nikah lagi. Harusnya buat usaha,” canda Menteri Nusron disambut tawa peserta Rakor.
Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Juga Dipercepat
Dalam hal tanah wakaf dan rumah ibadah, Sultra masih memiliki 4.200 bidang dari total 5.748 bidang yang belum tersertipikasi.
Menteri Nusron mengajak seluruh pihak menargetkan minimal 2–3 bidang per desa per tahun agar dalam tiga tahun seluruhnya bisa rampung.
“Kalau semua bergerak bersama, ini bisa kita selesaikan. Mari kita bikin target bersama,” serunya optimis.
Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Menteri Nusron juga mengajak semua pihak—mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi,
Kepala Daerah, hingga Kantor Wilayah BPN—untuk bersinergi menuntaskan persoalan pertanahan.
Turut hadir dalam Rakor ini antara lain:
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
- Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana
- Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh
- Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis
- Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati
- Kakanwil BPN Sultra, Rahmat, dan jajaran
- Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka
- Para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara