BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi.
Dalam kunjungan tersebut, ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Pengamatan langsung menunjukkan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang di terbitkan secara tidak sah.
Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Menteri Nusron.
Manipulasi Data Tanah Terungkap
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik yang telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa data peta tanah tersebut telah di manipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi aslinya.
“Awalnya tanah ini berada di darat seluas 72 hektare. Namun, berdasarkan NIB yang sebenarnya, luas di darat hanya 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare, dengan rincian:
- 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
- 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
- 72 hektare bidang tanah PTSL yang awalnya diterbitkan pada 2021 dan dipindahkan ke area laut pada 2022
Dengan temuan ini, pihak BPN akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Tindakan Hukum dan Pembatalan Sertipikat
Menteri Nusron menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan tanah yang telah terbit Sertipikat HGB sejak 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis.
Namun, kami akan meminta mereka mengajukan permohonan pembatalan. Jika keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron di dampingi oleh:
- Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan
- Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis
- Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam menindak pelanggaran pertanahan demi menciptakan tata kelola lahan yang transparan dan akuntabel.