• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Juni 28, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod: Pastikan Proses Sesuai Prosedur dan Bukti Sah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Silvi Reporter Silvi
24 Januari 2025 | 21:15 WIB
in ATR/BPN, Nasional, News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod: Pastikan Proses Sesuai Prosedur dan Bukti Sah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod: Pastikan Proses Sesuai Prosedur dan Bukti Sah

WhatsappTelegramFacebook

TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Keputusan ini di ambil setelah melalui pemeriksaan ketat terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta

BeritaTerkait

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB

kondisi fisik material tanah di lokasi tersebut.

Dalam tinjauannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat di lakukan secara hati-hati

dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sertipikat di Bawah Laut! Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Prosesnya di mulai dengan mengecek dokumen yuridis, kemudian memverifikasi prosedurnya melalui sistem

komputer untuk memastikan keabsahannya, dan terakhir melakukan pengecekan fisik material tanah di lapangan,”

ujar Nusron kepada awak media setelah meninjau langsung lokasi di Desa Kohod.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron di dampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Mereka juga menyaksikan langsung penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertipikat

HGB dan SHM yang di ajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,

dan langsung di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Menteri Nusron menekankan bahwa keputusan pembatalan tidak di lakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang sah.

“Kita tidak bisa membatalkan sesuatu hanya karena di anggap cacat hukum atau cacat material, jika proses pembatalannya sendiri tidak sesuai aturan.

Menteri Nusron Wahid Tekankan Penggunaan Anggaran Pro-Masyarakat dalam Rapim ATR/BPN

Oleh karena itu, kami memastikan setiap langkah di lakukan dengan teliti dan berlandaskan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Hingga saat ini, tim dari Kementerian ATR/BPN telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di wilayah tersebut.

Pemeriksaan di lakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen serta status tanah yang bersangkutan.

“Kami akan terus melakukan verifikasi satu per satu, karena setiap dokumen harus dicek dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” tambah Nusron.

Terkait dengan sanksi atas penerbitan sertipikat yang tidak sesuai prosedur, Menteri Nusron menyampaikan bahwa jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum yang di perlukan.

“Bagi pejabat kami, jika di temukan unsur maladministrasi, maka itu berarti kurangnya kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan seluruh pihak terkait telah di periksa,” ungkapnya.

.Sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan serupa di masa mendatang, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pengawasan melalui penguatan manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi tanah.

Nusron juga menegaskan bahwa dengan pemanfaatan aplikasi Bhumi ATR/BPN, seluruh data pertanahan kini dapat di akses secara transparan oleh masyarakat.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, tidak ada lagi kesalahan yang bisa disembunyikan.

Semua data dapat di akses dan di kontrol secara sosial oleh masyarakat.

Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Menteri Nusron.

Dengan langkah tegas yang di ambil oleh Kementerian ATR/BPN, diharapkan proses pertanahan di Indonesia semakin tertib, transparan, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Tags: HGBHGUnasionalPagar lautSertipikat

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

25 Juni 2026 | 16:44 WIB
Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

25 Juni 2026 | 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

24 Juni 2026 | 23:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

24 Juni 2026 | 22:45 WIB
@palembang

Trending

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Info Terbaru

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

28 Juni 2026 | 10:40 WIB
Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

27 Juni 2026 | 11:31 WIB
Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

27 Juni 2026 | 09:24 WIB
BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

27 Juni 2026 | 09:03 WIB
Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 | 08:32 WIB
Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

26 Juni 2026 | 10:56 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist