TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Keputusan ini di ambil setelah melalui pemeriksaan ketat terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta
kondisi fisik material tanah di lokasi tersebut.
Dalam tinjauannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat di lakukan secara hati-hati
dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sertipikat di Bawah Laut! Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Prosesnya di mulai dengan mengecek dokumen yuridis, kemudian memverifikasi prosedurnya melalui sistem
komputer untuk memastikan keabsahannya, dan terakhir melakukan pengecekan fisik material tanah di lapangan,”
ujar Nusron kepada awak media setelah meninjau langsung lokasi di Desa Kohod.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron di dampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Mereka juga menyaksikan langsung penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertipikat
HGB dan SHM yang di ajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,
dan langsung di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Menteri Nusron menekankan bahwa keputusan pembatalan tidak di lakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
“Kita tidak bisa membatalkan sesuatu hanya karena di anggap cacat hukum atau cacat material, jika proses pembatalannya sendiri tidak sesuai aturan.
Menteri Nusron Wahid Tekankan Penggunaan Anggaran Pro-Masyarakat dalam Rapim ATR/BPN
Oleh karena itu, kami memastikan setiap langkah di lakukan dengan teliti dan berlandaskan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Hingga saat ini, tim dari Kementerian ATR/BPN telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di wilayah tersebut.
Pemeriksaan di lakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen serta status tanah yang bersangkutan.
“Kami akan terus melakukan verifikasi satu per satu, karena setiap dokumen harus dicek dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” tambah Nusron.
Terkait dengan sanksi atas penerbitan sertipikat yang tidak sesuai prosedur, Menteri Nusron menyampaikan bahwa jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum yang di perlukan.
“Bagi pejabat kami, jika di temukan unsur maladministrasi, maka itu berarti kurangnya kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan seluruh pihak terkait telah di periksa,” ungkapnya.
.Sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan serupa di masa mendatang, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pengawasan melalui penguatan manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi tanah.
Nusron juga menegaskan bahwa dengan pemanfaatan aplikasi Bhumi ATR/BPN, seluruh data pertanahan kini dapat di akses secara transparan oleh masyarakat.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, tidak ada lagi kesalahan yang bisa disembunyikan.
Semua data dapat di akses dan di kontrol secara sosial oleh masyarakat.
Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Menteri Nusron.
Dengan langkah tegas yang di ambil oleh Kementerian ATR/BPN, diharapkan proses pertanahan di Indonesia semakin tertib, transparan, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat dan negara.