PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
mengambil langkah proaktif dalam menangani ancaman banjir dengan menginstruksikan seluruh satuan kerja
(Satker) di daerah untuk meninjau kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kebijakan ini di harapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mengurangi risiko bencana yang kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan
pentingnya koordinasi antara Direktorat Jenderal terkait, seperti Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
(PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
“Saya meminta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) yang wilayahnya di lintasi
sungai untuk segera melakukan evaluasi, mengidentifikasi potensi masalah, dan merumuskan solusi strategis,” ujar Nusron Wahid.
Langkah konkret yang di tekankan Menteri ATR/BPN adalah peninjauan ulang terhadap lahan di sepanjang sempadan sungai.
“Jika di temukan bidang tanah yang telah memiliki alas hak tetapi berpotensi menghambat aliran air, perlu ada
kajian ulang untuk menentukan apakah bisa di lakukan pembatalan hak guna normalisasi,” tambahnya.
Nusron Wahid juga menyoroti pentingnya sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kawasan-kawasan strategis seperti Jabodetabek-Punjur dan Semarang-Demak harus mendapat perhatian khusus.
Persetujuan substansi dari kementerian harus benar-benar memperhitungkan aspek lingkungan dan mitigasi
bencana sebelum RTRW di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Dalam upaya ini, Menteri ATR/BPN di dampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta di hadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Rapat tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan tata ruang yang lebih aman dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, di harapkan akan ada kebijakan yang lebih tegas dalam menata kembali wilayah sempadan
sungai, guna mencegah terulangnya bencana banjir yang sering terjadi akibat tata ruang yang kurang optimal.















