PALEMBANG – Seiring berjalannya waktu, kebutuhan manusia akan tanah terus mengalami peningkatan.
Pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, serta perubahan gaya hidup masyarakat modern menjadikan tanah sebagai salah satu kebutuhan paling mendasar dan strategis.
Namun, satu kenyataan tak bisa dihindari: luas tanah tidak akan pernah bertambah.
Di tengah meningkatnya permintaan, ketersediaan tanah tetap stagnan.
Akibatnya, potensi konflik pertanahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga perebutan hak atas tanah semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Tak sedikit masyarakat yang harus menghadapi sengketa tanah hanya karena belum memiliki kepastian hukum
atas tanah yang mereka tempati atau miliki secara turun-temurun.
Padahal, tanah bukan sekadar lahan kosong. Lebih dari itu, tanah adalah aset berharga yang menyangkut identitas, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup.
Tanah adalah tempat kita tinggal, bercocok tanam, membangun usaha, bahkan menjadi warisan untuk anak cucu kita kelak.
Maka sudah semestinya tanah diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dijaga, dirawat, dan diamankan secara legal.
Sertipikasi Tanah: Langkah Nyata Mengamankan Hak
Salah satu cara paling konkret untuk menjaga keberlangsungan hak atas tanah adalah melalui proses sertipikasi.
Sertipikat tanah merupakan bukti legal yang dikeluarkan oleh negara, memberikan kepastian hukum dan
perlindungan terhadap hak milik seseorang atas tanah yang dimilikinya.
Dengan memiliki sertipikat, pemilik tanah tak perlu khawatir terhadap ancaman sengketa, penyerobotan, atau
persoalan administratif lainnya di kemudian hari.
Sertipikasi tanah juga memudahkan berbagai proses ekonomi.
Misalnya, sertipikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit usaha, membantu perencanaan tata
ruang, hingga menjadi dokumen pendukung dalam pengembangan kawasan permukiman yang lebih tertata dan legal.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat
Indonesia untuk segera melakukan sertipikasi tanah melalui program-program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh pelosok negeri secara lebih mudah, murah, dan transparan.
Lindungi Masa Depan Anak Cucu Kita
Tanah adalah titipan yang harus dijaga. Apa yang kita miliki hari ini bukan hanya untuk dinikmati sekarang, tetapi
juga harus dipersiapkan sebagai warisan berharga bagi generasi yang akan datang.
Jangan sampai anak cucu kita kelak harus bersusah payah mempertahankan tanah warisan hanya karena belum kita lengkapi dengan dokumen hukum yang sah.
“Lindungi hak atas tanahmu mulai sekarang. Jangan tunggu masalah datang baru bertindak,” ujar salah satu
pejabat ATR/BPN dalam kesempatan sosialisasi pertanahan.
Yuk, Sertipikatkan Tanahmu!
Kesadaran untuk mengamankan hak atas tanah melalui sertipikat adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Dengan memiliki sertipikat, kita telah mengambil peran dalam membangun Indonesia yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Sobat, mari bersama lindungi masa depan tanah. Yuk, segera sertipikatkan tanahmu! Jangan tunggu nanti, amankan sekarang.