• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Oktober 25, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
29 Agustus 2026 | 13:58 WIB
in Nasional
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.

BeritaTerkait

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat.

Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses.

Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta.

Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari.

Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama.

Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah.

Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.

Tags: AsnaediKementerian ATR/BPNPeralihan Hak Terintegrasi

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 | 16:19 WIB
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

22 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

22 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

22 Oktober 2026 | 12:21 WIB
@palembang

Trending

Serba Serbi Bahasa Gaul Anak Gen Z

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Perusahaan Tenant yang Terafiliasi dengan PT IMIP

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang

Info Terbaru

Usai Gerebek Sabung Ayam, Polsek Gandus Acak-Acak Sarang Narkoba di Tangga Buntung

Usai Gerebek Sabung Ayam, Polsek Gandus Acak-Acak Sarang Narkoba di Tangga Buntung

25 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Ossy Dermawan Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

24 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

24 Oktober 2026 | 16:19 WIB
Sumsel United Targetkan Tren Positif Lawan Adhyaksa Bekasi City

Sumsel United Targetkan Tren Positif Lawan Adhyaksa Bekasi City

23 Oktober 2026 | 23:42 WIB
Doa Anak Panti Asuhan Jadi Senjata Rahasia Sumsel United

Doa Anak Panti Asuhan Jadi Senjata Rahasia Sumsel United

23 Oktober 2026 | 23:37 WIB
Kabut Asap Makin Pekat, Herman Deru Pastikan Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan

Kabut Asap Makin Pekat, Herman Deru Pastikan Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan

23 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist