banner pemkab muba banner pemkab muba banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
Home Kriminal

Kasus ‘Vina Cirebon’, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi

Wijayanto Reporter Wijayanto
23 Juli 2024 | 16:19 WIB
in Kriminal
Kasus ‘Vina Cirebon’, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo

WhatsappTelegramFacebook

Jakarta – Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Bareskrim akan melakukan gelar perkara hari ini.

“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).

BeritaTerkait

Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

20 Juni 2025 | 14:24 WIB
Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

12 Juni 2025 | 09:56 WIB

Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomorLP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polritertanggal 10 Juli 2024.

Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.

“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.

Dede telah muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.

Tags: polrisaksiVina cirebon

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

20 Juni 2025 | 14:24 WIB
Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

12 Juni 2025 | 09:56 WIB
Calon Pengantin di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

Calon Pengantin di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

11 Mei 2025 | 13:22 WIB
BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti

Usai Kerusuhan, 65 Narapidana Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

11 Mei 2025 | 10:43 WIB
Polres Musi Rawas Beberkan Dugaan Kerusuhan di Lapas Muara Beliti

Polres Musi Rawas Beberkan Dugaan Kerusuhan di Lapas Muara Beliti

8 Mei 2025 | 15:07 WIB
BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti

BREAKING NEWS: Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti

8 Mei 2025 | 12:55 WIB
@palembang

Trending

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

The Hidden Face: Korea Remake Thriller Misteri

Bicara dalam Panel Tematik ICI 2025, Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

Kanwil BPN Sumsel Terima Audiensi Komisi Informasi, Bahas E-Monev KIP 2025

Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

#Alive vs Alone: Sama-Sama Zombie, Tapi Beda Rasa!

Berita Terbaru

Wabup Muba Rohman Hadiri Pertemuan Tim Perumus LTKL 2025

Wabup Muba Rohman Hadiri Pertemuan Tim Perumus LTKL 2025

22 Juni 2025 | 10:46 WIB
Hisense Hadirkan Tayangan Gratis FIFA Club World Cup 2025™ Lewat TV Pintar Berbasis VIDAA

Hisense Hadirkan Tayangan Gratis FIFA Club World Cup 2025™ Lewat TV Pintar Berbasis VIDAA

21 Juni 2025 | 23:43 WIB
Green Mining, Bukit Asam (PTBA) Tanam Ratusan Pohon di Lahan Pascatambang

Green Mining: PT Bukit Asam Tanam 600 Pohon Sengon Buto di Lahan Pascatambang

21 Juni 2025 | 20:26 WIB
Director & Chief People Officer XLSMART, Jeremiah Ratadhi, (kedua dari kiri) saat Penyerahan Wakaf Al-Quran yang dilaksanakan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Jl. Moh. Jam No.1, Kp. Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Jum’at (20/6). XLSMART berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan lebih luas. Perluasan jaringan dan layanan yang dilakukan oleh XLSMART merupakan wujud komitmen perusahaan untuk mendukung kemajuan Aceh dalam era digital yang semakin berkembang.

XLSMART Dukung Kemajuan Aceh Lewat Jaringan, Literasi Digital, dan Wakaf Al-Quran

21 Juni 2025 | 19:18 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist