PALEMBANG – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan supervisi serta pemantauan terkait penanganan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan penanganan perkara pertanahan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hadir dalam kegiatan ini, Eko Priyanggodo selaku Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, bersama dengan jajaran pejabat Ditjen PSKP, diantaranya Yanti Cahyati Saca Prawira, Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Rostinovia Gaib, Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Penguasaan dan Pemilikan Tanah.
Turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan, Asnawati, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, beserta jajaran pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ditjen PSKP melakukan supervisi langsung terhadap sejumlah kasus sengketa yang sedang ditangani.
Fokus pembahasan antara lain terkait efektivitas proses penanganan, koordinasi antarunit, serta penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Eko Priyanggodo, menegaskan pentingnya memastikan setiap langkah penanganan sengketa dilakukan dengan akuntabilitas tinggi, mengedepankan mediasi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kepastian hak atas tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Asnawati, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ditjen PSKP ke wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Pertanahan Palembang, Zamili, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan yang diberikan.
la menekankan bahwa jajarannya siap untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.