JAKARTA- – Hak Tanggungan (HT) adalah jaminan atas tanah atau objek lain yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur.
Layanan Hak Tanggungan, khususnya dalam format elektronik (HT-el), menjadi salah satu layanan unggulan yang paling banyak diakses masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mempermudah masyarakat memahami prosesnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur dan persyaratan pengajuan HT hingga Roya.
Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik
Rp882,7 Triliun dari Hak Tanggungan: Inovasi Layanan Kementerian ATR/BPN Dorong Ekonomi Nasional
Proses pengajuan Hak Tanggungan dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
PPAT bertugas menginput data pemohon atau kuasa, termasuk rincian kreditur dan bank terkait.
Data ini selanjutnya dicatat oleh bank dan diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat untuk pengolahan.
Harison menjelaskan bahwa beberapa dokumen perlu dilengkapi dalam pengajuan HT elektronik, yaitu:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon atau kuasa (KTP dan Kartu Keluarga).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum).
Sertipikat tanah asli. - Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
- Fotokopi identitas pemberi dan penerima HT, atau Akta Pendirian Badan Hukum bila relevan.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika menggunakan kuasa.
Menteri ATR/BPN Ajak Kementerian Kehutanan Ciptakan Peta Akurat untuk Atasi Masalah Agraria
Hak Tanggungan dapat diterapkan pada tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas tanah negara yang sudah terdaftar dan dapat dipindahtangankan.
Setelah utang lunas, langkah selanjutnya adalah menghapus Hak Tanggungan dengan mengajukan Roya.
Menurut Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Roya merupakan proses penghapusan HT yang dilakukan melalui bank.
“Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa debitur telah bebas dari tanggungan kredit rumah. Dokumen ini menjadi bukti penghapusan Hak Tanggungan atas sebidang tanah,” jelasnya.
3 Strategi Jitu Menteri Nusron Berantas Mafia Tanah: Edukasi hingga Pemiskinan Aset
Proses ini diawali dengan penerbitan surat Roya oleh bank setelah pelunasan utang.
Kreditur kemudian membawa dokumen ini ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanahnya. Jika semua dokumen telah diverifikasi, sertipikat Roya akan diterbitkan.
Sejak diperkenalkannya layanan HT elektronik pada tahun 2019, seluruh proses termasuk Roya juga tersedia secara digital.
“Jika pengajuan Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik, maka Roya akan otomatis diterbitkan dalam format elektronik pula,” tambah Shamy. Namun, bagi pengguna layanan analog, Roya tetap diproses secara manual.
Menteri Nusron Instruksikan Satker Daerah Tingkatkan Layanan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Dengan layanan HT-el dan Roya elektronik, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Untuk mengajukan HT elektronik, pengguna dapat mengakses portal resmi di https://htel.atrbpn.go.id.
Melalui digitalisasi ini, masyarakat tidak hanya diuntungkan dengan proses yang lebih cepat, tetapi juga semakin nyaman dengan pelayanan yang transparan dan terintegrasi.
Pemerintah berharap inovasi ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pertanahan di Indonesia.