Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan melaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral.
Kegiatan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk menilai dan memastikan kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural pegawai sesuai dengan standar jabatan yang diemban.