PALEMBANG– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan
sertipikasi tanah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2023–2024 Semester I, Rabu
(30/04/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola di kementeriannya. Ia bahkan
mengibaratkan BPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi “penyakit” birokrasi.
“Pemeriksaan ini sangat bermanfaat, terutama untuk memastikan governance, risk management, dan compliance berjalan.
Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai prinsip itu,” tegas Nusron.
Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN segera menindaklanjuti setiap temuan BPK dalam waktu maksimal 60 hari. “BPK itu seperti dokter.
Tanpa diperiksa, kita tidak tahu di mana letak penyakitnya. Jadi saya minta semua segera bereskan,” ujarnya
kepada jajaran pusat maupun daerah yang mengikuti langsung dan lewat Zoom.
Penyerahan laporan dilakukan Anggota II BPK RI, Akhsanul Khaq, didampingi Dirjen Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo.
Akhsanul mengapresiasi kehadiran Nusron dan jajaran lengkapnya sebagai bukti keseriusan membenahi tata kelola.
“Ini menunjukkan komitmen kuat perbaikan, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi ATR/BPN,” kata Akhsanul.
Ia melaporkan bahwa pemeriksaan di fokuskan pada kepatuhan dalam pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP.
“Kesimpulannya, pengelolaan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Acara ini di hadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta BPK RI.