• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Juni 4, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Begini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Jika Hilang

Jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Juni 2026 | 19:32 WIB
in Nasional
Begini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Jika Hilang

Sertipikat Tanah.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.

Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2026 | 15:34 WIB
Ossy Dermawan Tinjau Pelataran di Kantah Banjarbaru: Hindari Warga Menunggu Lama

Ossy Dermawan Tinjau Pelataran di Kantah Banjarbaru: Hindari Warga Menunggu Lama

1 Juni 2026 | 20:22 WIB

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.

Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik.

Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Tags: Kementerian ATR/BPNsertipikat tanahShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2026 | 15:34 WIB
Ossy Dermawan Tinjau Pelataran di Kantah Banjarbaru: Hindari Warga Menunggu Lama

Ossy Dermawan Tinjau Pelataran di Kantah Banjarbaru: Hindari Warga Menunggu Lama

1 Juni 2026 | 20:22 WIB
Ossy Dermawan Ajak Pemkab Tanah Laut Kuatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan

Ossy Dermawan Ajak Pemkab Tanah Laut Kuatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan

1 Juni 2026 | 20:16 WIB
Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Kunker ke Sulbar, Ossy Dermawan Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

25 Mei 2026 | 20:05 WIB
Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Cara Sederhana Ini Bisa Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

25 Mei 2026 | 14:03 WIB
Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

23 Mei 2026 | 18:21 WIB
@palembang

Trending

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku,

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Introvert dan Psikopat, Dua Sisi yang Berbeda

Info Terbaru

Our House

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

3 Juni 2026 | 23:31 WIB
Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

3 Juni 2026 | 12:44 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Ingatkan Kantah OKU Selatan Jaga Kualitas dan Akuntabilitas Pekerjaan

Kakanwil BPN Sumsel Ingatkan Kantah OKU Selatan Jaga Kualitas dan Akuntabilitas Pekerjaan

2 Juni 2026 | 21:51 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Evaluasi Kinerja Kantah OKU Semester I 2026

Kakanwil BPN Sumsel Evaluasi Kinerja Kantah OKU Semester I 2026

2 Juni 2026 | 21:41 WIB
Sekda Edward Candra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Sekda Edward Candra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:43 WIB
Begini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Jika Hilang

Begini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Jika Hilang

2 Juni 2026 | 19:32 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist